SELAMAT DATANG DI SITUS TIM FASILITASI ADD KABUPATEN BOJONEGORO Pedoman Umum ADD: Pedum & Juknis ADD

Minggu, 04 Maret 2012

Pedum & Juknis ADD

Catatan :
Selengkapnya Peraturan Bupati ini beserta Lampirannya dapat diunduh di Menu Download pada situs ini, Terima kasih.






BUPATI BOJONEGORO
PROVINSI JAWA TIMUR
Salinan                                                
PERATURAN  BUPATI  BOJONEGORO
NOMOR 2 TAHUN 2015

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
ALOKASI DANA DESA, DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK,
 DAN BAGI HASIL RETRIBUSI UNTUK DESA
DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BOJONEGORO,


Menimbang  :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015;

Mengingat    :    1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang  Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

6.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor   4578);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5558);
13.   Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16.   Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 9);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA, DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI UNTUK DESA DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2015.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.        Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2.        Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
3.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
4.        Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
5.        Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, yang selanjutnya disebut BPKKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
6.        Dinas Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Dispenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
7.        Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya disebut Dispendukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.
8.        Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang selanjutnya disingkat BPMPD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bojonegoro.
9.        Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro.
10.     Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.     Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
13.     Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.     Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.     Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
16.     Bendahara Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.


17.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut RPJMDesa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
18.     Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
19.     Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
20.     Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD yang dialokasikan kepada desa berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan desa.
21.     Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
22.     Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
23.     Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
24.     Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
25.     Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
26.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
27.     Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
28.     Gerakan Desa Sehat dan Cerdas adalah gerakan yang dilakukan diseluruh wilayah Desa dalam bentuk sinergitas program/kegiatan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa  dan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, bahagia, dan berkelanjutan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2


(1)      Maksud diberikannya ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

(2)      Tujuan diberikannya ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi adalah :
a.     mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung-jawab;
b.     memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan;
c.     meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
d.     mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama;
e.     meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial; dan
f.      mewujudkan Gerakan Desa Sehat dan Cerdas.


BAB III
SUMBER PENDANAAN

Pasal 3

(1)      Pendanaan ADD, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)      Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


BAB IV
PENENTUAN BESARAN

Bagian Kesatu
Alokasi Dana Desa

Pasal 4

(1)      ADD merupakan bagian dana perimbangan yang diterima oleh Daerah.
(2)      ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
(3)      Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, jarak/keterjangkauan, dan variabel kawasan.

Pasal 5

Penghitungan ADD untuk setiap desa ditentukan :
a.        Rumus dasar penetapan ADD :
∑ ADD = ∑ ( ADDM + ADDP )
ADD      =  Alokasi Dana Desa.
ADDM   = Alokasi Dana Desa Minimal (perolehan desa sama) sebesar  60% (enam puluh persen).
ADDP    = Alokasi  Dana  Desa  Proporsional (berdasarkan koefisien variabel-variabelnya) sebesar 40% (empat puluh persen).

b.        Formula Penerimaan ADD kepada desa :
1. Rumus Penerimaan Desa
ADDx = ADDM + BDx (ADDP)
BDx   =  Nilai Bobot Desa pada desa
2.  Rumus Penetapan Nilai Bobot Desa (BDx)
BDx = a1  KV 1 + a2KV 2 + ……. an KV n
a1, a2 .....an                  = Angka Bobot dari masing-masing variabel.
KV 1, KV 2.....KV n        = Koefisien masing-masing variabel.
a)         Rumus koefisien variabel desa x
1).  KV Penduduk :
Jumlah Penduduk Desa
Jumlah Penduduk Kabupaten
2).  KV Kemiskinan :
Jumlah Penduduk Miskin Desa
Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten
3).  KV Keterjangkauan (km) :
Jarak Desa ke Kecamatan
Jumlah Jarak Desa ke Kecamatan
4).  KV Luas Desa :
Luas Desa
Luas Kabupaten

b)        Penetapan Variabel dan Bobot Variabel
VARIABEL
NOTASI VARIABEL
NOTASI BOBOT
BOBOT
1. Penduduk
V1
a1
30%
2. Kemiskinan
V2
a2
40%
3. Keterjangkauan
V3
a3
15%
4. Luas Desa
V4
a4
15%
JUMLAH
100%








c)         Selain penetapan variabel dan bobot variabel sebagaimana dimaksud terhadap desa penghasil minyak dan gas bumi, kehutanan dan pertambangan umum ditetapkan dan di atur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.  Sumber data dari variabel sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah :
a)        jumlah penduduk desa, bersumber dari Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro;
b)        luas wilayah desa, bersumber dari BPMPD Kabupaten Bojonegoro; dan
c)         angka kemiskinan desa dan jarak/keterjangkauan bersumber dari   Bappeda Kabupaten Bojonegoro.



Bagian Kedua
Dana Desa

Pasal 6

(1)      Dana Desa bersumber dari belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.


(2)      Berdasarkan besaran Dana Desa setiap Kabupaten, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap desa.


Pasal  7

(1)      Besaran Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro dihitung sebagai berikut :
a.  Dana Desa untuk suatu desa :
Pagu Dana Desa Kabupaten Bojonegoro x [(30% x persentase jumlah penduduk desa yang bersangkutan terhadap total penduduk desa di Kabupaten Bojonegoro) + (20% x persentase luas wilayah desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah desa di Kabupaten Bojonegoro) + (50% x persentase rumah tangga pemegang kartu perlindungan sosial terhadap total jumlah rumah tangga desa di Kabupaten Bojonegoro)]; dan

b.     Hasil perhitungan pada huruf a dikalikan dengan indeks tingkat kesulitan geografis setiap desa.
(2)      Indeks tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada indeks kesulitan geografis yang di tetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(3)      Sumber data dalam perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.     jumlah penduduk desa, bersumber dari Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro;
b.     luas wilayah desa, bersumber dari BPMPD Kabupaten Bojonegoro; dan
c.     angka kemiskinan desa dan jarak/keterjangkauan bersumber dari   Bappeda Kabupaten Bojonegoro.


Bagian Ketiga
Bagi Hasil Pajak

Pasal 8

(1)      Besaran Bagi Hasil Pajak untuk desa ditetapkan sebesar 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari realisasi penerimaan pajak sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)      Sumber Bagi Hasil Pajak berasal dari penerimaan pajak yang diterima oleh daerah melalui kas daerah.


Pasal 9

(1)      Pemerintah Daerah mengalokasikan bagi hasil pajak kepada desa.
(2)      Pengalokasian bagi hasil pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan :
a.     60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
b.     40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai kontribusi penerimaan pajak  daerah dari masing masing desa.

(3)      Ketentuan  menghitung  bagi hasil pajak untuk setiap desa :
a.     60% (enam puluh persen) bagi hasil pajak dibagi secara merata sejumlah  desa; dan
12,5% x Hasil Pajak Daerah  x 60%
Jumlah Desa se-Kabupaten



b.     40% (empat puluh persen) bagi hasil pajak dibagi secara proporsional sesuai kontribusi pemasukan Pajak Daerah dari masing masing desa dibagi total pemasukan se-Kabupaten Bojonegoro.
                                                              
12,5% x Hasil Pajak  Daerah x 40% x Jumlah Pemasukan Pajak Daerah dari Desa
                                                                 Total Pemasukan Pajak Daerah se-Kab.   



Bagian Keempat
Bagi Hasil Retribusi

Pasal 10

(1)      Besaran bagi hasil retribusi untuk desa ditetapkan sebesar 12,5 % (dua belas koma lia persen) dari realisasi penerimaan retribusi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)      Sumber bagi hasil retribusi berasal dari penerimaan retribusi yang diterima oleh daerah melalui kas daerah.


Pasal 11

(1)      Pemerintah Daerah mengalokasikan bagi hasil retribusi kepada desa.

(2)      Pengalokasian bagi hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan ketentuan :
a.    60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
b.   40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai kontribusi penerimaan  retribusi daerah dari masing masing desa.

(3)      Ketentuan menghitung  bagi hasil  retribusi untuk setiap desa :
a.    60% (enam puluh persen) bagi hasil retribusi dibagi secara merata sejumlah  desa; dan

12,5 % x Hasil Retribusi Daerah x 60 %
Jumlah Desa se-Kabupaten

b.   40 % (empat puluh perseratus) bagi hasil retribusi dibagi secara proporsional sesuai kontribusi pemasukan retribusi dari masing masing desa di bagi total pemasukan se-Kabupaten Bojonegoro.

12,5 % x Hasil Retribusi Daerah x 40 % x Jumlah Pemasukan Retribusi dari Desa
Total Pemasukan Retribusi se-Kab.


Pasal 12

Besaran penerimaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi masing-masing desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.



BAB V
TIM FASILITASI, PENDAMPING, DAN PELAKSANA

Pasal 13

(1)   Di tingkat Kabupaten dibentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)   Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a.     melaksanakan sosialisasi kebijakan, data dan informasi mengenai ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi;
b.     menyusun besaran ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi yang diterima desa;
c.      melakukan fasilitasi penyelesaian masalah berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau pihak lain;
d.     melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi; dan
e.      memberikan laporan kepada Bupati.


Pasal 14

(1)   Ditingkat Kecamatan dibentuk Tim Pendamping yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)   Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.  melakukan verifikasi kelayakan permohonan penyaluran ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi;
b.  melakukan pembinaan dalam perencanaan dan pelaksanaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi;
c.  melakukan pembinaan administrasi keuangan desa;
d.  melakukan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi ; dan
e.  memberikan laporan kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.


Pasal 15

(1)   Kepala Desa dapat membentuk Tim/Panitia Pelaksana/Pengelola pada tiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2)   Tim/Panitia Pelaksana/Pengelola Kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


BAB VI
PERSYARATAN PENGAJUAN

Pasal 16

(1)  Persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi sebagai berikut :
a.     telah diverifikasi dan direkomendasikan layak untuk mengajukan permohonan penyaluran oleh Tim Pendamping Kecamatan dengan mendasarkan pertimbangan sebagai berikut :
1.  semua pekerjaan/kegiatan tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;


2.  telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenaan; dan
3.  mematuhi kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan/atau amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
b.     Mencukupi dokumen sebagai berikut :
1.  permohonan penyaluran dari Kepala Desa/Pj. Kepala Desa kepada Bupati, dalam hal pengajuan oleh Plt./Plh. Kepala Desa harus dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Musyawarah yang dihadiri unsur Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang menyepakati pemberian kewenangan pengajuan kepada PLT/PLH hingga dilantiknya Kepala Desa/Pj Kepala Desa;
2.  fotocopy rekening Kas Desa (mengetahui Kepala Desa);
3.  fotocopy SK Bendahara Desa (dilegalisir Kepala Desa);
4.  fotocopy SK Penunjukan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bojonegoro sebagai Bank Penyimpan dan Pencairan (dilegalisir Kepala Desa);
5.  kwitansi penerimaan bermaterai cukup;
6.  Pakta Integritas bermaterai cukup; dan
7.  foto Copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa (dilegalisir Camat).
(2)      Pengecualian dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.


BAB VII
MEKANISME PENYALURAN

Pasal 17

(1)      ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)      Bupati menetapkan besaran sementara ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi untuk masing-masing desa setiap tahun anggaran.
(3)      Pemerintah Desa membuka rekening Kas Desa pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bojonegoro.
(4)      Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi kepada Bupati melalui Camat.
(5)      Camat meneruskan permohonan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
(6)      Bagian Pemerintahan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada BPKKD Kabupaten Bojonegoro.
(7)      Kepala BPKKD Kabupaten Bojonegoro sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyalurkan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dari Kas Daerah ke rekening Kas Desa.
(8)      Penyaluran dana dilakukan 4 (empat) tahap, melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bojonegoro, yaitu  :
a.     Tahap I pada bulan Februari berupa ADD, sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.     Tahap II pada bulan April terdiri dari :
1.     Dana Desa, sebesar 40% (empat puluh persen);
2.     Bagi Hasil Pajak, sebesar 25%  (dua puluh lima persen); dan
3.     Bagi Hasil Retribusi, sebesar 25% (dua puluh lima persen).
c.     Tahap III pada bulan Agustus terdiri dari :
1.     ADD, sebesar 50% (lima puluh persen);
2.     Bagi Hasil Pajak, sebesar 25% (dua puluh lima persen);
3.     Bagi Hasil Retribusi, sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
4.     Dana Desa, sebesar 40% (empat puluh persen).
d.     Tahap IV pada bulan November terdiri dari :
1.     ADD sebesar 25% (dua puluh lima persen), ditambah/dikurangi selisih perhitungan;
2.     Bagi Hasil Pajak sebesar 50% (lima puluh persen), ditambah/dikurangi selisih perhitungan;
3.     Bagi Hasil Retribusi sebesar 50% (lima puluh persen), ditambah/dikurangi selisih perhitungan; dan
4.     Dana Desa sebesar 20% (dua puluh persen), ditambah/dikurangi selisih perhitungan.
(9)      Dalam hal terjadi selisih perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d akan diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan perhitungan Dispenda Kabupaten Bojonegoro.
(10)   Kurang salur atau lebih salur ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi yang diperoleh Daerah pada bulan Desember akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.


BAB VIII
PENGGUNAAN

Bagian Kesatu
ADD

Pasal 18

(1)      ADD digunakan untuk :
a.  penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, secara proporsional sesuai dengan perolehan ADD; dan
b.  penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2)      Dalam penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pembulatan.

Bagian Kedua
Dana Desa

Pasal 19

(1)      Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang meliputi hal-hal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


(2)      Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.


Bagian Ketiga
Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi

Pasal 20

(1)      Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2)      Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.


BAB IX
PENGELOLAAN

Pasal 21

(1)      ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi merupakan bagian dari sumber pendapatan desa.
(2)      Besaran ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.
(3)      Kepala Desa/Pj. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi.


Pasal 22

(1)      Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2)      Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
(3)      Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 23

Kegiatan yang dibiayai dengan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara transparan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 24

(1)      Pelaksanaan pengelolaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi, menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
(2)      Setiap penerimaan dan pengeluaran dana dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, secara teknis dilakukan oleh Bendahara Desa.



BAB X
PELAPORAN

Bagian Kesatu
ADD

Pasal 25

(1)     Bentuk pelaporan atas kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari ADD, adalah sebagi berikut :
a. laporan semester, memuat realisasi penerimaan dan realisasi belanja disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Juli; dan
b. laporan akhir tahun penggunaan ADD memuat, pelaksanaan kegiatan, masalah yang dihadapi dan penyelesaiannya, disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(2)      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan.
(3)      Tim Pendamping Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi Kabupaten.
(4)      Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menunda penyaluran dana.


Bagian Kedua
Dana Desa

Pasal 26

(1)      Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati melalui Tim Pendamping Kecamatan setiap semester.
(2)     Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a.  semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b.  semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(3)      Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat menunda penyaluran dana.


Bagian Ketiga
Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi

Pasal 27

(1)      Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi setiap akhir tahun anggaran kepada Tim Pendamping Kecamatan paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(2)      Tim Pendamping Kecamatan melaporkan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi Kabupaten.
(3)      Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat menunda penyaluran dana.



BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 28

Pertanggungjawaban ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa.



BAB XII
PENGAWASAN

Pasal 29

Pengawasan terhadap kegiatan yang didanai ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang berwenang dan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 30

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro :
a.     Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro; dan
b.     Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.


Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal  2 Januari 2015

BUPATI BOJONEGORO,



     ttd.

    H.  S U Y O T O

3 komentar:

  1. Silahkan kirim saran dan masukan kepada kami, Terimakasih

    BalasHapus
  2. PERATURAN BUPATI BOJONEGORO
    NOMOR 2 TAHUN 2015 cukup representatif, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah :

    1. Kapan proses rekruting Pendamping TK Kec dan Desa dilakukan ?
    2. Syarat apa saja yang dibutuhkan sebagai Calon Pendamping ?
    3. Beredar kabar di masyarakat bahwa salah satu syarat menjadi pendamping adalah yang berijazah S-1, menurut saya kurang elok dan tidak berbasis pada kualitas dan kebutuhan, melainkan hanya kepentingan saja.....

    Berikan kesempatan yang sama bagi mereka yang ingin mengabdikan dirinya membangun desa, tidak dengan mendikotomikan antara S-1 / SMA / apapun namanya.....!!!

    HARYONO (Litbang LSM GEMURUH) Malo - Bojonegoro
    081283397998

    BalasHapus
  3. berapakah % oprasional RT/RW di masing2 desa

    BalasHapus