Catatan :
Selengkapnya Peraturan Bupati ini beserta Lampirannya dapat diunduh di Menu Download pada situs ini, Terima kasih.
BUPATI BOJONEGORO
BUPATI BOJONEGORO
PROVINSI JAWA TIMUR
Salinan
PERATURAN BUPATI
BOJONEGORO
NOMOR 2 TAHUN
2015
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
ALOKASI DANA DESA, DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK,
DAN BAGI HASIL
RETRIBUSI UNTUK DESA
DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2015
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi
Hasil Retribusi Untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 9);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN
UMUM DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA, DANA DESA, BAGI HASIL
PAJAK, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI UNTUK DESA DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2.
Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Bojonegoro.
4.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
5.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, yang selanjutnya disebut BPKKD adalah Badan
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
6.
Dinas Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Dispenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
7.
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya disebut
Dispendukcapil adalah Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bojonegoro.
8.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang
selanjutnya disingkat BPMPD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Bojonegoro.
9.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat
sebagai perangkat daerah Kabupaten Bojonegoro.
10.
Desa adalah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
13.
Badan Permusyawaratan Desa, yang
selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
15.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat.
16.
Bendahara Desa adalah Perangkat Desa
yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam
rangka pelaksanaan APBDesa.
17.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa, selanjutnya disebut RPJMDesa adalah Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
18.
Rencana Kerja Pemerintah Desa,
selanjutnya disebut RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
19.
Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan
hak lainnya yang sah.
20.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBD yang dialokasikan kepada desa berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan desa.
21.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah
dan Pembangunan Daerah.
22.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus
disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
23.
Dana Perimbangan adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada
Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
24.
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat
ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi
Khusus.
25.
Dana Desa adalah dana yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
26.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
27.
Pembinaan adalah pemberian pedoman,
standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi pelaksanaan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
28.
Gerakan Desa
Sehat dan Cerdas adalah gerakan yang dilakukan diseluruh wilayah Desa dalam
bentuk sinergitas program/kegiatan antara Pemerintah Daerah, Pemerintah
Desa dan masyarakat dalam mewujudkan
masyarakat yang sejahtera,
bahagia, dan berkelanjutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud diberikannya ADD, Dana Desa, Bagi
Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa.
(2)
Tujuan diberikannya ADD, Dana Desa, Bagi
Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi adalah :
a.
mewujudkan pemerintahan desa yang
profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung-jawab;
b.
memajukan perekonomian masyarakat desa
serta mengatasi kesenjangan pembangunan;
c.
meningkatkan pelayanan publik bagi warga
masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
d.
mendorong prakarsa, gerakan, dan
partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna
kesejahteraan bersama;
e.
meningkatkan ketahanan sosial budaya
masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan
sosial; dan
f.
mewujudkan Gerakan Desa Sehat dan Cerdas.
BAB III
SUMBER PENDANAAN
Pasal 3
(1)
Pendanaan ADD, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi bersumber Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(2)
Dana Desa bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV
PENENTUAN BESARAN
Bagian Kesatu
Alokasi Dana
Desa
Pasal 4
(1)
ADD merupakan bagian dana perimbangan yang
diterima oleh Daerah.
(2)
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
(3)
Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah penduduk desa, angka
kemiskinan desa, luas wilayah desa, jarak/keterjangkauan, dan variabel kawasan.
Pasal 5
Penghitungan ADD untuk setiap desa ditentukan :
a.
Rumus dasar
penetapan ADD :
∑ ADD = ∑ ( ADDM + ADDP )
ADD = Alokasi Dana Desa.
ADDM =
Alokasi Dana Desa Minimal (perolehan desa
sama) sebesar 60% (enam puluh persen).
ADDP = Alokasi Dana
Desa Proporsional (berdasarkan
koefisien variabel-variabelnya) sebesar 40%
(empat puluh persen).
b.
Formula Penerimaan
ADD kepada desa :
1. Rumus
Penerimaan Desa
ADDx = ADDM + BDx (ADDP)
BDx = Nilai Bobot Desa pada desa
2.
Rumus
Penetapan Nilai Bobot Desa (BDx)
BDx = a1 KV 1 + a2KV 2 + ……. an KV n
a1, a2
.....an = Angka Bobot
dari masing-masing variabel.
KV 1, KV
2.....KV n = Koefisien
masing-masing variabel.
a)
Rumus koefisien
variabel desa x
1). KV Penduduk :
Jumlah Penduduk Desa
Jumlah Penduduk Kabupaten
2). KV Kemiskinan :
Jumlah Penduduk Miskin Desa
Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten
3). KV Keterjangkauan (km) :
Jarak Desa ke Kecamatan
Jumlah Jarak Desa ke Kecamatan
4). KV Luas Desa :
Luas Desa
Luas Kabupaten
b)
Penetapan
Variabel dan Bobot Variabel
VARIABEL
|
NOTASI VARIABEL
|
NOTASI BOBOT
|
BOBOT
|
1. Penduduk
|
V1
|
a1
|
30%
|
2.
Kemiskinan
|
V2
|
a2
|
40%
|
3.
Keterjangkauan
|
V3
|
a3
|
15%
|
4. Luas
Desa
|
V4
|
a4
|
15%
|
JUMLAH
|
100%
|
c)
Selain penetapan
variabel dan bobot variabel sebagaimana dimaksud terhadap desa penghasil
minyak dan gas bumi, kehutanan dan pertambangan umum ditetapkan dan di atur
lebih lanjut dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
3.
Sumber data dari variabel sebagaimana
dimaksud pada angka 2 adalah :
a)
jumlah penduduk desa, bersumber dari Dispendukcapil
Kabupaten Bojonegoro;
b)
luas wilayah desa, bersumber dari BPMPD Kabupaten
Bojonegoro; dan
c)
angka kemiskinan desa dan jarak/keterjangkauan
bersumber dari Bappeda
Kabupaten
Bojonegoro.
Bagian Kedua
Dana Desa
Pasal 6
(1)
Dana Desa bersumber dari belanja pemerintah
dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
(2)
Berdasarkan besaran Dana Desa setiap Kabupaten, Bupati menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap desa.
Pasal
7
(1)
Besaran
Dana Desa untuk setiap desa di
Kabupaten Bojonegoro dihitung sebagai berikut :
a.
Dana
Desa untuk suatu desa :
Pagu
Dana Desa Kabupaten Bojonegoro x [(30% x persentase
jumlah penduduk desa yang bersangkutan terhadap total penduduk desa di Kabupaten Bojonegoro) + (20% x persentase luas wilayah desa yang bersangkutan
terhadap total luas wilayah desa di Kabupaten Bojonegoro)
+ (50% x persentase rumah tangga pemegang kartu perlindungan sosial terhadap
total jumlah rumah tangga desa di Kabupaten Bojonegoro)]; dan
b.
Hasil
perhitungan pada huruf a dikalikan dengan indeks tingkat kesulitan geografis
setiap desa.
(2)
Indeks
tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada
indeks kesulitan geografis yang di tetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(3)
Sumber data dalam perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
jumlah penduduk desa, bersumber dari Dispendukcapil
Kabupaten Bojonegoro;
b.
luas wilayah desa, bersumber dari BPMPD Kabupaten
Bojonegoro; dan
c.
angka kemiskinan desa dan
jarak/keterjangkauan bersumber dari Bappeda
Kabupaten
Bojonegoro.
Bagian Ketiga
Bagi Hasil
Pajak
Pasal 8
(1)
Besaran Bagi Hasil Pajak untuk desa
ditetapkan sebesar 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari realisasi penerimaan pajak
sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Sumber Bagi Hasil Pajak berasal dari
penerimaan pajak yang diterima oleh daerah melalui kas daerah.
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan bagi hasil pajak kepada desa.
(2)
Pengalokasian
bagi hasil pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
ketentuan :
a. 60% (enam
puluh persen) dibagi
secara merata kepada seluruh desa; dan
b. 40% (empat
puluh persen) dibagi
secara proporsional sesuai kontribusi penerimaan pajak daerah dari masing masing desa.
(3) Ketentuan menghitung
bagi hasil pajak untuk setiap desa :
a. 60% (enam
puluh persen) bagi hasil pajak dibagi secara
merata sejumlah desa; dan
12,5% x Hasil Pajak Daerah x 60%
Jumlah Desa se-Kabupaten
b. 40% (empat
puluh persen) bagi hasil pajak dibagi secara
proporsional sesuai kontribusi pemasukan Pajak Daerah dari masing masing desa
dibagi total pemasukan se-Kabupaten Bojonegoro.
12,5% x Hasil Pajak
Daerah x 40% x Jumlah Pemasukan Pajak Daerah dari Desa
Total Pemasukan Pajak Daerah
se-Kab.
Bagian Keempat
Bagi Hasil
Retribusi
Pasal 10
(1) Besaran bagi hasil
retribusi untuk desa ditetapkan sebesar 12,5 % (dua belas koma lia persen) dari realisasi penerimaan retribusi
sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumber bagi hasil
retribusi berasal dari penerimaan retribusi yang diterima oleh daerah melalui kas
daerah.
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan bagi hasil retribusi kepada desa.
(2) Pengalokasian
bagi hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
ketentuan :
a. 60% (enam
puluh persen) dibagi secara merata kepada
seluruh desa; dan
b. 40% (empat
puluh persen) dibagi secara proporsional
sesuai kontribusi penerimaan retribusi
daerah dari masing masing desa.
(3) Ketentuan
menghitung bagi hasil retribusi untuk setiap desa :
a. 60% (enam
puluh persen) bagi hasil retribusi dibagi
secara merata sejumlah desa; dan
12,5 % x Hasil Retribusi Daerah x 60 %
Jumlah Desa se-Kabupaten
b. 40 % (empat
puluh perseratus) bagi hasil retribusi dibagi secara proporsional sesuai
kontribusi pemasukan retribusi dari masing masing desa di bagi total pemasukan
se-Kabupaten Bojonegoro.
12,5 % x
Hasil Retribusi Daerah x 40 % x Jumlah Pemasukan Retribusi dari Desa
Total Pemasukan Retribusi se-Kab.
Pasal 12
Besaran penerimaan ADD, Dana Desa, Bagi
Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi masing-masing desa ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
BAB V
TIM FASILITASI, PENDAMPING, DAN PELAKSANA
Pasal 13
(1)
Di tingkat Kabupaten dibentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
(2)
Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas :
a.
melaksanakan sosialisasi kebijakan, data
dan informasi mengenai ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil
Retribusi;
b.
menyusun besaran ADD, Dana Desa, Bagi
Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi yang diterima desa;
c.
melakukan fasilitasi penyelesaian masalah
berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau pihak lain;
d.
melakukan kegiatan pembinaan, monitoring
dan evaluasi kegiatan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil
Retribusi; dan
e.
memberikan laporan kepada Bupati.
Pasal 14
(1)
Ditingkat Kecamatan dibentuk Tim
Pendamping yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas:
a.
melakukan verifikasi kelayakan permohonan
penyaluran ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi;
b.
melakukan pembinaan dalam perencanaan dan
pelaksanaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi;
c.
melakukan pembinaan administrasi keuangan
desa;
d.
melakukan pengawasan, pengendalian,
monitoring dan evaluasi ; dan
e.
memberikan laporan kepada Tim Fasilitasi
Tingkat Kabupaten.
Pasal 15
(1)
Kepala Desa dapat membentuk Tim/Panitia
Pelaksana/Pengelola pada tiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2)
Tim/Panitia Pelaksana/Pengelola Kegiatan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB VI
PERSYARATAN PENGAJUAN
Pasal 16
(1)
Persyaratan pengajuan permohonan penyaluran
ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi sebagai berikut :
a.
telah diverifikasi dan direkomendasikan
layak untuk mengajukan permohonan penyaluran oleh Tim Pendamping Kecamatan
dengan mendasarkan pertimbangan sebagai berikut :
1.
semua pekerjaan/kegiatan tahap sebelumnya
telah dilaksanakan, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2.
telah melakukan pemungutan dan penyetoran
PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya
dan/atau tahun berkenaan; dan
3.
mematuhi kebijakan-kebijakan Pemerintah
Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan/atau amar putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara.
b.
Mencukupi dokumen sebagai berikut :
1.
permohonan penyaluran dari Kepala Desa/Pj. Kepala Desa kepada Bupati, dalam hal pengajuan oleh Plt./Plh. Kepala Desa harus dilengkapi dengan
dokumen Berita Acara Musyawarah yang dihadiri unsur Pemerintah Desa, BPD, dan
Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang menyepakati pemberian kewenangan pengajuan
kepada PLT/PLH hingga dilantiknya Kepala Desa/Pj Kepala Desa;
2.
fotocopy rekening Kas Desa (mengetahui
Kepala Desa);
3.
fotocopy SK Bendahara Desa (dilegalisir
Kepala Desa);
4.
fotocopy SK Penunjukan Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur Cabang Bojonegoro sebagai Bank Penyimpan dan Pencairan (dilegalisir
Kepala Desa);
5.
kwitansi penerimaan bermaterai cukup;
6.
Pakta Integritas bermaterai cukup; dan
7.
foto Copy KTP Kepala Desa dan Bendahara
Desa (dilegalisir Camat).
(2)
Pengecualian dari persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat dilakukan dengan
persetujuan Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
BAB VII
MEKANISME
PENYALURAN
Pasal 17
(1)
ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan
Bagi Hasil Retribusi dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
(2)
Bupati menetapkan besaran sementara ADD,
Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi untuk masing-masing desa
setiap tahun anggaran.
(3)
Pemerintah Desa membuka rekening Kas
Desa pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Bojonegoro.
(4)
Kepala Desa mengajukan permohonan
penyaluran ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi kepada
Bupati melalui Camat.
(5)
Camat meneruskan permohonan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bupati melalui Kepala Bagian
Pemerintahan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
(6)
Bagian Pemerintahan meneruskan berkas
permohonan berikut lampirannya kepada BPKKD Kabupaten Bojonegoro.
(7)
Kepala BPKKD Kabupaten
Bojonegoro sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
menyalurkan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dari Kas
Daerah ke rekening Kas Desa.
(8)
Penyaluran dana dilakukan 4 (empat)
tahap, melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Cabang Bojonegoro, yaitu :
a.
Tahap I pada bulan Februari berupa ADD,
sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.
Tahap II pada bulan April terdiri dari :
1.
Dana Desa, sebesar 40% (empat puluh
persen);
2.
Bagi Hasil Pajak, sebesar 25% (dua puluh
lima persen); dan
3.
Bagi Hasil Retribusi, sebesar 25% (dua puluh
lima persen).
c.
Tahap III pada bulan Agustus terdiri
dari :
1.
ADD, sebesar 50% (lima puluh
persen);
2.
Bagi Hasil Pajak, sebesar 25% (dua puluh
lima persen);
3.
Bagi Hasil Retribusi, sebesar 25% (dua puluh
lima persen); dan
4.
Dana Desa, sebesar 40% (empat puluh
persen).
d.
Tahap IV pada bulan November terdiri
dari :
1.
ADD sebesar 25% (dua puluh
lima persen), ditambah/dikurangi selisih perhitungan;
2.
Bagi Hasil Pajak sebesar 50% (lima puluh
persen), ditambah/dikurangi selisih perhitungan;
3.
Bagi Hasil Retribusi sebesar 50% (lima puluh
persen), ditambah/dikurangi selisih perhitungan; dan
4.
Dana Desa sebesar 20% (dua puluh
persen), ditambah/dikurangi selisih
perhitungan.
(9)
Dalam hal terjadi selisih perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
berdasarkan perhitungan Dispenda Kabupaten Bojonegoro.
(10)
Kurang salur atau lebih salur ADD, Bagi
Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi yang diperoleh Daerah pada bulan Desember
akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
BAB VIII
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
ADD
Pasal 18
(1)
ADD digunakan untuk :
a.
penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa, secara proporsional sesuai dengan perolehan ADD; dan
b.
penyelenggaraan pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa.
(2)
Dalam penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pembulatan.
Bagian Kedua
Dana Desa
Pasal 19
(1)
Dana Desa diprioritaskan untuk
membiayai pelaksanaan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa yang
meliputi hal-hal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2)
Penggunaan Dana Desa mengacu pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Bagian Ketiga
Bagi Hasil
Pajak dan Bagi Hasil Retribusi
Pasal 20
(1)
Bagi Hasil
Pajak dan Bagi Hasil Retribusi digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa.
(2)
Penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi mengacu pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
BAB IX
PENGELOLAAN
Pasal 21
(1)
ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi
Hasil Retribusi merupakan bagian dari sumber pendapatan desa.
(2)
Besaran ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak,
dan Bagi Hasil Retribusi dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.
(3)
Kepala Desa/Pj. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak,
dan Bagi Hasil Retribusi.
Pasal 22
(1)
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2)
Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa
tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa
ditetapkan menjadi peraturan desa.
(3)
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan
(PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan
pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 23
Kegiatan yang dibiayai dengan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil
Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi
secara transparan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 24
(1)
Pelaksanaan pengelolaan ADD, Dana Desa, Bagi
Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi, menggunakan prinsip hemat, terarah dan
terkendali.
(2)
Setiap penerimaan dan pengeluaran dana dicatat
dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, secara teknis dilakukan oleh Bendahara
Desa.
BAB X
PELAPORAN
Bagian Kesatu
ADD
Pasal 25
(1) Bentuk pelaporan atas
kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari ADD, adalah sebagi berikut :
a. laporan semester, memuat realisasi penerimaan dan realisasi
belanja disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Juli; dan
b. laporan akhir tahun
penggunaan ADD memuat, pelaksanaan kegiatan, masalah yang dihadapi dan
penyelesaiannya, disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun
anggaran berikutnya.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Pendamping Tingkat
Kecamatan.
(3)
Tim Pendamping
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada Bupati melalui Tim
Fasilitasi Kabupaten.
(4)
Dalam hal Kepala
Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati dapat menunda penyaluran dana.
Bagian Kedua
Dana Desa
Pasal 26
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan
realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati melalui Tim Pendamping Kecamatan setiap
semester.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. semester I
paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. semester II
paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal Kepala Desa tidak atau
terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat
menunda penyaluran dana.
Bagian Ketiga
Bagi Hasil
Pajak dan Bagi Hasil Retribusi
Pasal 27
(1)
Kepala Desa
menyampaikan laporan realisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi setiap akhir tahun anggaran kepada Tim Pendamping Kecamatan paling
lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(2)
Tim Pendamping
Kecamatan melaporkan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi Kabupaten.
(3)
Dalam hal Kepala
Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati dapat menunda penyaluran dana.
BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 28
Pertanggungjawaban
ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 29
Pengawasan terhadap kegiatan yang didanai ADD, Dana Desa, Bagi
Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dilakukan secara fungsional oleh pejabat
yang berwenang dan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 30
Pada
saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bojonegoro :
a.
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten
Bojonegoro; dan
b.
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2012
tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 2 Januari 2015
BUPATI BOJONEGORO,
ttd.
H.
S U Y O T O
Silahkan kirim saran dan masukan kepada kami, Terimakasih
BalasHapusPERATURAN BUPATI BOJONEGORO
BalasHapusNOMOR 2 TAHUN 2015 cukup representatif, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah :
1. Kapan proses rekruting Pendamping TK Kec dan Desa dilakukan ?
2. Syarat apa saja yang dibutuhkan sebagai Calon Pendamping ?
3. Beredar kabar di masyarakat bahwa salah satu syarat menjadi pendamping adalah yang berijazah S-1, menurut saya kurang elok dan tidak berbasis pada kualitas dan kebutuhan, melainkan hanya kepentingan saja.....
Berikan kesempatan yang sama bagi mereka yang ingin mengabdikan dirinya membangun desa, tidak dengan mendikotomikan antara S-1 / SMA / apapun namanya.....!!!
HARYONO (Litbang LSM GEMURUH) Malo - Bojonegoro
081283397998
berapakah % oprasional RT/RW di masing2 desa
BalasHapus