SELAMAT DATANG DI SITUS TIM FASILITASI ADD KABUPATEN BOJONEGORO Pedoman Umum ADD: Lampiran I

Minggu, 04 Maret 2012

Lampiran I

LAMPIRAN I
:
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO


NOMOR    :  2 TAHUN 2015


TANGGAL :  2 JANUARI 2015

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN
ADD, DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI
DI KABUPATEN BOJONEGORO


A.   LATAR BELAKANG  
Pemberian ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan Otonomi Desa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai pertumbuhan kondisi mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka kesatuan sistem penyelenggaraan NKRI.

B.   PRINSIP PENGELOLAAN
Pelaksanaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi didasarkan atas prinsip-prinsip :
1.   seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan/terbuka, akuntabel dan diketahui oleh masyarakat luas;
2.   masyarakat berperan aktif mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan;
3.   seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum;
4.   memfungsikan peran lembaga kemasyarakatan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
5.   hasil  kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai tingkat keberhasilannya; dan
6.   hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi masyarakat.

C.   ARAH PENGGUNAAN
1.   Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi :
a.    peningkatan Sumber Daya Manusia Kepala Desa dan Perangkat Desa meliputi Pendidikan, Pelatihan, Pembekalan, Studi Banding;
b.   biaya tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa;
c.    biaya tunjangan dan operasional BPD paling banyak 5% (lima persen) x 30% (tigapuluh persen) x belanja APBDesa;
d.   honor ketua RT dan RW paling sedikit sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun per ketua;
e.    biaya penguatan kelembagaan RT/RW;
f.     biaya premi Asuransi Kesehatan (Askes) bagi Kepala Desa dan Perangkat  Desa;
g.    biaya perjalanan dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
h.   belanja modal peralatan kantor desa :
1)  Pengadaan Komputer, printer, scanner, dll ;
2)  Pengadaan Buku Administrasi Desa ; dan
3)  Pengadaan Meja Kursi, almari, rak,  dll.
i.     biaya perawatan kantor dan lingkungan kantor Kepala Desa;
j.     biaya penyediaan data dan pembuatan pelaporan, pertanggungjawaban    meliputi :
1)  pembuatan/perbaikan monografi, peta  dan lain-lain data dinding;
2)  penyusunan APBDesa, LPPD dan LKPJ, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran; dan
3)  pengadaan Software aplikasi pemerintahan desa.
k.   biaya lain-lain yang dipandang perlu dan/atau mendesak.

2.   Pelaksanaan Pembangunan Desa, meliputi :
a.     penambahan aset desa dan penyertifikatan tanah desa;
b.     belanja modal gedung dan bangunan milik Pemerintah Desa meliputi :
1)     pembangunan Kantor Kepala Desa/Balai Desa;
2)     rehab/perawatan Kantor Kepala Desa/Balai Desa;
3)     pembangunan/biaya perbaikan sarana perekonomian desa (pasar Desa, toko BUMDes, lumbung pangan, dll.); dan
4)     perbaikan/pembuatan jalan, talud/irigasi, jembatan.
c.     untuk penghijauan/tanaman hortikultura;
d.     sarana menunjang kesehatan lingkungan, SPAL, jamban keluarga;
e.     khusus untuk kegiatan pembangunan jalan agar menyinergikan dengan program Pemerintah Kabupaten yaitu program pavingisasi dengan mengalokasikan dana untuk biaya HOK, Pasir dan atau matrial lain yang dibutuhkan;
f.      pembangunan/perbaikan sarana dan/atau prasarana publik yang rusak akibat bencana alam; dan
g.     pembangunan lain-lain yang dipandang perlu dan/atau mendesak.

3.   Pembinaan Kemasyarakatan Desa, meliputi :
a.     Pembinaan Keagamaan;
b.     Pembinaan Pemuda dan Olahraga;
c.     Pembinaan Budaya dan Adat Istiadat; dan
d.     Pembinaan lain-lain yang dipandang perlu dan/atau mendesak.

4.   Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi :
a.     peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan perpustakaan, yang merupakan suatu sistem pengelolaan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, tehnologi, kesenian dan kebudaayaan;
b.     peningkatan mutu pengelola lembaga-lembaga desa antara lain BUMDes, LPMD, PKK, karang taruna, RT/RW, dsb;
c.     pelayanan kesehatan masyarakat terutama pada penanganan Gizi Balita melalui Posyandu paling sedikit sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),-
d.     menunjang kegiatan 10 Program Pokok PKK, Kesatuan Gerak PKK dan UP2K-PKK paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),-
e.     menunjang kegiatan anak separti TPK dan TK;
f.      bantuan kepada lansia, jompo, cacat;
g.     operasional LPMD;
h.    biaya Musrenbang dan serap aspirasi tingkat dusun/lingkungan;
i.      peningkatan keamanan dan ketentraman Desa;
j.      penunjang kegiatan kelompok keluarga miskin sesuai potensi lokal;
k.     pengembangan lembaga simpan pinjam melalui modal usaha dalam bentuk BUMDes, UED-SP, Badan Perkreditan Desa dan lembaga lainnya;
l.      penambahan modal untuk BUMDes yang aktif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
m.   pengembangan usaha mikro dan usaha kecil masyarakat antara lain melalui penambahan modal usaha serta budidaya pemasaran produk;
n.    biaya pengadaan pangan;
o.     biaya siaga bencana; dan
p.     biaya lain-lain yang dipandang perlu dan/atau mendesak.

D.  PENUTUP
Penggunaan dana disesuaikan dengan kebutuhan, prioritas, dan sesuai kemampuan keuangan Desa.

Demikian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan.




BUPATI BOJONEGORO,

ttd.

H. S U Y O T O


                Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO



             Drs. SOEHADI MOELJONO, MM
                      Pembina Utama Madya
                 NIP. 19600131 198603 1 008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar