LAMPIRAN I
|
:
|
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO
|
|
|
NOMOR
: 2 TAHUN 2015
|
|
|
TANGGAL : 2 JANUARI 2015
|
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN
ADD, DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI
DI KABUPATEN BOJONEGORO
A.
LATAR BELAKANG
Pemberian ADD, Dana Desa, Bagi Hasil
Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk
menyelenggarakan Otonomi Desa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat sesuai pertumbuhan kondisi mengikuti pertumbuhan dari
Desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka kesatuan sistem
penyelenggaraan NKRI.
B.
PRINSIP PENGELOLAAN
Pelaksanaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil
Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi didasarkan atas prinsip-prinsip :
1.
seluruh kegiatan dilaksanakan secara
transparan/terbuka, akuntabel dan diketahui oleh masyarakat luas;
2.
masyarakat berperan aktif mulai proses
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan;
3.
seluruh kegiatan dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum;
4.
memfungsikan peran lembaga
kemasyarakatan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
5.
hasil
kegiatan dapat diukur dan dapat dinilai tingkat keberhasilannya; dan
6.
hasil kegiatan dapat dilestarikan dan
dikembangkan secara berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi
masyarakat.
C.
ARAH PENGGUNAAN
1.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi :
a.
peningkatan Sumber Daya Manusia Kepala
Desa dan Perangkat Desa meliputi Pendidikan, Pelatihan, Pembekalan, Studi
Banding;
b.
biaya tunjangan Kepala Desa, Perangkat
Desa;
c.
biaya tunjangan dan operasional BPD paling banyak
5% (lima persen) x 30% (tigapuluh persen) x belanja APBDesa;
d.
honor ketua RT dan RW paling sedikit sebesar
Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) per tahun per ketua;
e.
biaya penguatan kelembagaan RT/RW;
f.
biaya premi Asuransi Kesehatan (Askes) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
g.
biaya perjalanan dinas bagi Kepala Desa
dan Perangkat Desa;
h.
belanja modal peralatan kantor desa :
1)
Pengadaan Komputer, printer, scanner,
dll ;
2)
Pengadaan Buku Administrasi Desa ; dan
3)
Pengadaan Meja Kursi, almari, rak, dll.
i.
biaya perawatan kantor dan lingkungan kantor
Kepala Desa;
j.
biaya penyediaan data dan pembuatan pelaporan,
pertanggungjawaban meliputi :
1)
pembuatan/perbaikan monografi, peta dan lain-lain data dinding;
2)
penyusunan APBDesa, LPPD dan LKPJ,
pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran; dan
3)
pengadaan Software aplikasi pemerintahan
desa.
k.
biaya lain-lain yang dipandang perlu dan/atau
mendesak.
2.
Pelaksanaan Pembangunan Desa, meliputi :
a.
penambahan aset desa dan penyertifikatan
tanah desa;
b.
belanja modal gedung dan bangunan milik
Pemerintah Desa meliputi :
1)
pembangunan Kantor Kepala Desa/Balai
Desa;
2)
rehab/perawatan Kantor Kepala Desa/Balai
Desa;
3)
pembangunan/biaya perbaikan sarana
perekonomian desa (pasar Desa, toko BUMDes, lumbung pangan, dll.); dan
4)
perbaikan/pembuatan jalan,
talud/irigasi, jembatan.
c.
untuk penghijauan/tanaman hortikultura;
d.
sarana menunjang kesehatan lingkungan,
SPAL, jamban keluarga;
e.
khusus untuk kegiatan pembangunan jalan
agar menyinergikan dengan program Pemerintah Kabupaten yaitu program
pavingisasi dengan mengalokasikan dana untuk biaya HOK, Pasir dan atau matrial
lain yang dibutuhkan;
f.
pembangunan/perbaikan sarana dan/atau prasarana
publik yang rusak akibat bencana alam; dan
g.
pembangunan lain-lain yang dipandang
perlu dan/atau mendesak.
3.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa, meliputi :
a.
Pembinaan Keagamaan;
b.
Pembinaan Pemuda dan Olahraga;
c.
Pembinaan Budaya dan Adat Istiadat; dan
d.
Pembinaan lain-lain yang dipandang perlu
dan/atau mendesak.
4.
Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi :
a.
peningkatan mutu pendidikan melalui
pengembangan perpustakaan, yang merupakan suatu sistem pengelolaan pusat sumber
informasi, ilmu pengetahuan, tehnologi, kesenian dan kebudaayaan;
b.
peningkatan mutu pengelola lembaga-lembaga
desa antara lain BUMDes, LPMD, PKK, karang taruna, RT/RW, dsb;
c.
pelayanan kesehatan masyarakat terutama
pada penanganan Gizi Balita melalui Posyandu paling sedikit sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),-
d.
menunjang kegiatan 10 Program Pokok PKK, Kesatuan
Gerak PKK dan UP2K-PKK paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta
rupiah),-
e.
menunjang kegiatan anak separti TPK dan
TK;
f.
bantuan kepada lansia, jompo, cacat;
g.
operasional LPMD;
h.
biaya Musrenbang dan serap aspirasi
tingkat dusun/lingkungan;
i. peningkatan keamanan dan ketentraman Desa;
j.
penunjang kegiatan kelompok keluarga
miskin sesuai potensi lokal;
k.
pengembangan lembaga simpan pinjam
melalui modal usaha dalam bentuk BUMDes, UED-SP, Badan Perkreditan Desa dan
lembaga lainnya;
l.
penambahan modal untuk BUMDes yang aktif sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
m.
pengembangan usaha mikro dan usaha kecil
masyarakat antara lain melalui penambahan modal usaha serta budidaya pemasaran
produk;
n.
biaya pengadaan pangan;
o.
biaya siaga bencana; dan
p.
biaya lain-lain yang dipandang perlu dan/atau
mendesak.
D.
PENUTUP
Penggunaan dana disesuaikan dengan
kebutuhan, prioritas, dan sesuai kemampuan keuangan Desa.
Demikian Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penggunaan ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan.
|
BUPATI BOJONEGORO,
ttd.
H. S U Y O T O
|
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
Drs.
SOEHADI MOELJONO, MM
Pembina
Utama Madya
NIP.
19600131 198603 1 008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar